Pengertian Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank adalah sebuah rangkaian catatan informasi yang menjelaskan tentang perbedaan-perbedaan kas. Seperti perbedaan antara catatan bank dengan catatan kas nasabah.
Apabila perbedaan muncul dari transaksi nasabah yang belum dicatat oleh bank, catatan bank nasabah yang benar. Sebaliknya, jika perbedaan disebabkan oleh catatan di pos-pos lain, maka catatan bank maupun perusahaan harus dilakukan penyesuaian.
Ada pula yang mengartikan kalau rekonsiliasi bank adalah sebentuk verifikasi dalam bentuk proses pencocokan data saldo perusahaan dengan catatan informasi terkait laporan perbankan.

Tujuan Diberlakukannya Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank perlu dilakukan semata untuk tujuan tertentu. Salah satunya adalah untuk memastikan adanya persamaan pencatatan atau justru perbedaan di antara laba perusahaan dengan laporan bank.
Rekonsiliasi bank juga perlu digarap semata untuk merapikan catatan laporan perbankan perusahaan untuk waktu tertentu. Paling tidak verifikasi ini bisa menjadi kontrol atas segala penerimaan maupun pembayaran dalam bentuk uang tunai maupun non tunai.

Komponen Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank juga memiliki komponen-komponen tertentu. Jika satu saja yang terlewat, maka teori tersebut tidak bisa disebut sebagai proses rekonsiliasi bank. Ini dia komponen-komponen yang dimaksud:
1. Deposit In Transit
Komponen yang pertama adalah Deposit in Transit. Makna dari komponen ini adalah uang tunai yang sudah diterima oleh perusahaan. Tetapi informasinya masih belum diterima oleh bank sehingga belum tercatat di sana.
Kalau ini terjadi tepat di akhir bulan, tentu tidak akan menjadi setoran untuk bank. Karena uang tersebut masih belum tercatat dan masih menjadi milik perusahaan. Nah dinamika inilah yang menjadi satu item yang tercatat dalam rekonsiliasi bank.
Logikanya adalah jika pihak bank menyetorkan uangnya tidak tepat di akhir bulan, maka pihak bank akan melakukan pencatatan yang juga terlambat. Karena tidak mungkin ada proses pencatatan jika tidak ada setoran yang masuk.
Bisa juga setoran sudah masuk tepat waktu, tetapi laporan dari perusahaan yang terlambat. Ini juga tidak akan tercatat oleh bank sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi bank.
2. Outstanding Cek
Komponen rekonsiliasi bank yang kedua adalah Out standing Cek. Komponen ini disebut juga dengan cek beredar. Maksudnya adalah cek yang sudah dituliskan oleh perusahaan tetapi masih belum dicairkan.
Kalau ini tidak segera dilaporkan tentu pihak bank tidak akan mencatat laporannya. Sehingga wajar jika dilakukan rekonsiliasi bank terdapat perbedaan nominal antara catatan perusahaan dengan bank.
Jika pun sudah dicairkan seyogianya pun harus segera membuat laporan untuk bank. Sehingga terjadi update catatan kas terbaru terkait informasi-informasi keuangan perusahaan di bank tersebut.
3. Non-Sufficient Fund Check
Non-Sufficient Fund Check adalah komponen rekonsiliasi bank yang disebut juga cek kosong. Cek ini tidak akan tercatat di bank karena memang saldo perusahaan tidak mencukupi untuk membayar cek tersebut.
Untuk kasus semacam ini, bank tetap mengizinkan pencairan dan mengurangi rekening perusahaan. Sedangkan bagi perusahaan sendiri akan dimintai bayaran untuk proses pencairan.

Prosedur Rekonsiliasi Bank
Untuk menjalankan rekonsiliasi bank juga dibutuhkan prosedur-prosedur tertentu. Ini dia beberapa prosedur yang dimaksud:
1. Melakukan Perbandingan Saldo Kas Perusahaan dan Rekening dari Bank
Prosedur yang pertama adalah melakukan perbandingan saldo kas perusahaan dengan rekening bank. Caranya adalah dengan menganalisis rekening koran bank yang didapatkan setiap bulan.
Biasanya jika perusahaan membuka cek giro di Bank, maka akan mendapatkan rekening koran setiap akhir bulan. Di dalamnya berisi berbagai macam transaksi seperti cek, setoran, biaya layanan dan selainnya. Bahkan saldo kas perusahaan juga ada di sana.
Nah rekening koran inilah yang dibandingkan dengan kas yang dicatat di perusahaan. Terjadi persamaan atau malah sebaliknya.
Memang sangat jarang terjadi kesamaan akibat faktor tertentu. Salah satunya adalah kesalahan pencatatan di pihak perusahaan. Bukan tidak mungkin pihak bank juga melakukan kesalahan yang sama.
2. Catat Transaksi Yang Dilakukan Oleh Bank
Transaksi yang tercatat di Bank bersifat digital dan otomatis disesuaikan dengan yang tertera di rekening koran. Sekalipun demikian anda tetap bisa melacaknya tetap dengan berpedoman pada rekening koran.
Maka dari itu, catat semua transaksi yang muncul di rekening koran pada buku kas di bab yang berbeda. Baru setelah itu ditindaklanjuti jika dalam perbandingannya ada perbedaan yang mencolok.
Ini juga bagian dari prosedur rekonsiliasi bank. Minimal sebagai data tercatat sebagai bukti bahwa memang terjadi selisih antara catatan perusahaan dengan catatan bank.
3. Lakukan Penelusuran Transaksi Masih Proses
Sudah dijelaskan di awal kalau sangat sulit terjadi kecocokan catatan keuangan di bank dengan kas perusahaan. Masalahnya bisa bermacam-macam seperti keterlambatan laporan setoran dan bisa juga karena adanya cek edaran.
Sesungguhnya ini bukannya tidak tercatat tetapi masih dalam proses pencatatan. Maka dari itu, bagi pihak perusahaan harus dilakukan penelusuran terkait hal tersebut. Caranya dengan menghubungi pihak terkait untuk menanyakan seputar kejelasannya.
Biasanya akan ditemukan penyebab mengapa ada selisih nominal antara catatan di bank dan perusahaan. Dari situ nanti akan muncul penyesuaian-penyesuaian.
4. Membuat Lembar Kerja Untuk Menghitung Selisih
Prosedur yang selanjutnya adalah membuat lembar kerja untuk menghitung selisih. Maksudnya adalah proses dan hasil penghitungan bisa dituliskan di lembar kerja tersebut.
Pastikan nominal hasil penghitungan menjelaskan tentang selisih yang sebenarnya. Sehingga ada ketuntasan terkait masalah ketidaksingkronan data tersebut. Jika ini memang berhasil dilakukan berarti rekonsiliasi bank sudah rampung dan selesai.
Jika masih terjadi selisih yang meragukan, maka harus dilakukan penghitungan ulang dengan lebih detail dan teliti. Maka dari itu, di prosedur ini data-data keuangan memang harus valid karena menjadi dasar penghitungan.
5. Penelusuran dan Pengecekan Ulang
Prosedur yang terakhir adalah lakukan penelusuran lanjutan dan pengecekan ulang. Terutama untuk data-data yang janggal dan semacamnya.
Rumusnya ialah jika selisih hanya Rp1.000.000 rupiah berarti penyebabnya bisa karena kesalahan input data. Tetapi jika lebih dari nominal itu, berarti masih ada laporan keuangan yang belum tercatat di bank. Sehingga penyebab hal tersebut harus ditelusuri lebih lanjut.
Jika pun sudah fix, jangan dulu lakukan penyesuaian. Tetapi cek ulang agar kesalahannya lebih minim. Memang proses ini membutuhkan waktu. Tetapi ini semua demi keteraturan laporan keuangan perusahaan dan kepercayaan dari pihak perbankan.

Fungsi Rekonsiliasi Bank
Rekonsiliasi bank memiliki fungsi-fungsi tertentu. Sedangkan fungsi yang paling umum adalah untuk mengetahui penyebab adanya perbedaan catatan keuangan perusahaan dengan di bank. Ini dia fungsi yang lebih lengkap:
1. Untuk mengetahui Jumlah nominal selisih saldo antara perusahaan dan bank
2. Untuk mengetahui penyebab terjadinya selisih antara uang di bank dengan catatan di perusahaan
3. Untuk mendeteksi kecurangan akuntansi
4. Bahan pemeriksa kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh pegawai keuangan perusahaan
5. Sebagai pengawasan terhadap pengelolaan kas

Leave a Reply

two × 5 =