Jakarta, CNN Indonesia ‐ Investasi adalah salah satu cara yang digunakan seseorang untuk menambah sumber penghasilan, selain pendapatan bulanan. Namun, ternyata tak semua investasi bisa dilakukan, terutama bagi umat Islam. Investasi saham misalnya, tak semua sektor bisa diambil dan dikoleksi oleh muslim. Sebab, ada aturan syariah yang harus diterapkan agar muslim bisa berinvestasi saham. Namun, tak perlu khawatir. Perencana keuangan mempunyai tips yang bisa diterapkan agar umat Islam bisa tetap berinvestasi saham dengan cara-cara yang sesuai ketentuan syariah.
1. Kenali Investasi yang Harus Dihindari
Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan sebelum melakukan investasi saham, umat Islam harus terlebih dahulu memahami prinsip keuangan syariah, serta apa saja unsur yang dilarang. Mengacu pada hukum keuangan Islam, Andi menyebutkan investasi tidak boleh dilakukan jika mengandung unsur maisyir, gharar, riba, dan bathil atau sering disingkat MAGHRIB. Sistem keuangan yang bebas MAGHRIB merupakan ruh dari perekonomian syariah.
2. Pilih Saham di JII dan ISSI
Menurut Andi, saat ini berinvestasi saham dengan halal sudah mudah dilakukan. Sebab, IDX sendiri sudah menyaring investasi saham syariah di dalam dua indeks, yakni Jakarta Islamic Index (JII) dan Indonesia Sharia Stock Index (ISSI).
3. Hindari Saham Tak Dijamin
Selain itu, Andi menyebutkan bahwa cara untuk menghindari saham yang haram adalah dengan tidak berinvestasi di saham-saham di luar JII dan ISSI. Sebab, tidak ada jaminan bahwa saham tersebut tidak mengandung unsur MAGHRIB.
4. Pastikan Saham Sesuai dengan Fatwa MUI
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, maka saham-saham yang bisa dikoleksi oleh umat Islam adalah yang ada di Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Lembaga Keuangan (LK).