Pengertian ekonomi islam
Ekonomi syariah atau sering disebut juga dengan Ekonomi Islam adalah bentuk percabangan ilmu ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah melandaskan pada syariat Islam, yang berasal dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Ekonomi salah satu aktivitas yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. Dalam Islam, banyak ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang ekonomi. Rasulullah SAW juga telah mempraktikkan secara langsung bagaimana ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam. Ekonomi yang dijalankan berdasarkan ajaran atau syariat Islam biasa dikenal sebagai ekonomi syariah.

 Ciri Ekonomi Syariah
a. Ekonomi Syariah Tidak Mengenal Riba
b. Ekonomi Syariah Tidak Memperkenankan Gharar

 Tujuan Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah diciptakan dan dijalankan untuk membuat para pelakunya mendapatkan kenyamanan. Menyejahterakan ekonomi dalam norma agama Islam, baik untuk pelakunya maupun bisnis yang dijalankannya. Membentuk masyrakat dengan tatanan sosial yang solid dalam urusan keadilan dan persaudaraan. Mendapatkan kekayaan yang adil dan merata. Memberikan kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial. Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat dan mendapatkan ridho dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

 Contoh Ekonomi Syariah
1. Asuransi Syariah
2. Perbankan Syariah
3. Pegadaian Syariah

 Tantangan pembangunan ekonomi Islam dalam menghadapi masa depan Indonesia di Era Globalisasi.
1. Lembaga keuangan syariah masih menghadapi masalah permodalan sehingga hal ini dapat menghambat perluasan jangkauan mempersenjatai dan membantu pelaku usaha dengan biaya yang lebih rendah.
2. Kurangnya percepatan pengembangan inovasi produk syariah yang lebih variatif dan ramah pasar.
3. Penting untuk terus mendorong pengembangan SDM di sektor ekonomi syariah. Pasalnya, diperlukan SDM yang bisa membantu dana umat yang sangat besar.
4. Keterbatasan infrastruktur di ekonomi dan keuangan syariah juga perlu diatasi sehingga layanan keuangan syariah, termasuk pamanfaatan teknologi bisa diperluas.

Masyarakat Ekonomi Syariah
Masyarakat Ekonomi Syariah merupakan wadah organisasi yang bertujuan menjadi acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistem ekonomi serta etika bisnis islami di Indonesia. Masyarakat Ekonomi Syariah sebagai organisasi independen, dan tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas tertentu, namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak. Tujuan Masyarakat Ekonomi Syariah adalah terciptanya masyarakat yang melaksanakan kegiatan ekonomi dengan mengikuti syariah islam secara kaffah.
MES terus bersinergi dengan lembaga terkait melalui berbagai kegiatan untuk pengembangan ekonomi Syariah. Karena sinergi merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan mewujudkan kemaslahatan umat melalui pengembangan ekonomi syariah. Berikut dibawah ini terdapat strategi program MES, yaitu:
1. Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah. Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah.
2. Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan.
3. Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah. Meningkatkan kegiatan untuk membentuk Sumber Daya Insani yang mempunyai ahklak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah melalui penelitian, pengembangan dan pelatihan.
4. Meningkatkan kesadaran dan keterlibatan anggota dan masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi, namun tidak terbatas pada seminar, workshop, pameran, konferensi, pendampingan, pelatihan dan lain-lain.
5. Menginisiasi dan mengembangkan berbagai lembaga pendukung ekonomi dan keuangan syariah. Mengembangkan hubungan kerja sama dan penyedia informasi serta dukungan bisnis kepada pelaku keuangan syariah di domestik dan luar negeri.
6. Mengembangkan standarisasi/akreditasi berbagai sektor industri dan sektor profesi yang sesuai syariah. Mendorong dan memberikan dukungan kepada pemerintah, DPR dan organisasi regulator lainnya dalam menyediakan ketersediaan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya yang mendukung masyarakat menerapkan aktivitas ekonomi syariah.

Leave a Reply

13 − 5 =