Pasar keuangan merupakan penghubung antara unit defisit dengan unit surplus dan merupakan jantung dari sistem keuangan karena kemampuannya menarik dana masyarakat dan mengalokasikan kembali tabungan tersebut dalam bentuk pinjaman ataupun investasi. Pasar keuangan terdiri dari pasar uang dan pasar modal.
I. PASAR UANG
Definisi
Pasar Uang merupakan sarana investasi dan mobilisasi dana jangka pendek. Kehadiran pasar uang dilatar- belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek yang sifatnya harus dipenuhi dengan segera. Pasar Uang merupakan sarana bagi lembaga keuangan, perusahaan non keuangan, ataupun perorangan, untuk memenuhi kebutuhan danaataupununtukmenempatkan kelebihan dana jangka pendeknya. Dengan demikian, Pasar Uang merupakan tempatdimana kegiatan permintaan dan penawaranakan surat-surat berharga dengan jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun saling bertemu.

Para Pelaku di Pasar Uang
1) Lembaga pemerintah: Bank Sentral, Departemen Keuangan
2) Lembaga Keuangan Perbankan: Bank Pemerintah, Bank Komersial
3) Lembaga Keuangan non Perbankan: Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Lembaga Jasa Keuangan
4) Lembaga di Pasar Modal
5) Institusi umum dan perorangan

Fungsi Pasar Uang yaitu:
1) Bagi pihak yang membutuhkan dana:
a. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
b. Untuk menjaga likuiditas jangka pendek
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
d. Untuk memenuhi kebutuhan kalah kliring

2) Bagi pihak yang menyalurkan dana:
a. Sebagai sarana untuk menabung dan berjaga-jaga
b. Sebagai sarana investasi

3) Bagi Lembaga Pemerintah:
a. Sebagai sarana untuk memobilisasi dana masyarakat
b. Sebagai sarana untuk melakukan kebijakan moneter (ekspansi dan kontraksi moneter)

Ciri-ciri Pasar Uang
1) Jangka waktu jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun
2) Tidak terikat pada tempat tertentu
3) Pada umumnya para pelaku bertemu secara langsung (OTC)
4) Tidak memerlukan adanya guarantor/ underwriter.

Instrumen Pasar Uang di Indonesia Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
1) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU):
Surat – surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
2) Surat Perbendaharaan Negara (SPN):
Surat pengakuan utang yang dikeluarkan oleh negara, dalam Rupiah maupun Valas berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Di beberapa Negara, SPN dikenal dengan sebutan Treasury Bills (T-Bills).
3) Deposito:
Sertifikat Deposito adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito dapat diperdagangkan dan dicairkan oleh pemegangnya kapan saja. Sedangkan Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan oleh deposan yang namanya tertera dalam bilyet deposito, pada waktu tertentu sesuai dengan tanggal yang telah diperjanjikan dengan pihak bank
4) Commercial Paper:
Surat berharga komersial yang merupakan surat sanggup (promise) tanpa jaminan (unsecured debt) yang diterbitkan oleh perusahaan dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek (short term) dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. Jangka waktu CP paling lama adalah 270 hari.
5) Call Money:
Kegiatan pinjam meminjam dana antara bankyang terjadi dalam proses kliring di Bank Indonesia. Call money disediakan bagi bank yang mengalami kalah kliring untuk dan tidak memiliki likuiditas cukup untuk menutup kekalahan kliring. Jangka waktu kredit berkisar 1 s/d 7 hari.
6) Repurchase Agreement (REPO):
Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan. REPO juga berfungsi seperti secured loan, yang menggunakan instrumen Obligasi korporasi, Obligasi Negara (Surat Utang Negara), SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan Saham sebagai jaminannya.
7) Banker’s Acceptance
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya.

Indikator Pasar Uang
Indikator pasar uang sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang. Indikator pasar uang meliputi:
1) Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk rupiah.
2) Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3) Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk US$.
4) Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US$.
5) JIBOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6) Suku bunga deposito Rupiah (%/th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah.
7) Suku bunga deposito US$ (%/th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8) Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
9) Suku bunga kredit Tingkat
Bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor.
10) Inflasi Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu.
11) Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen investasi jangka pendek yang bebas resiko.

II. PASAR MODAL
UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal (UUPM), menyebutkan bahwa Pasar Modal merupakan wadah untuk melakukan transaksi perdagangan berbagai instrumen keuangan jangka panjang, seperti:surat utang (obligasi), ekuitas (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Transaksi jual beli efek pasar modal dilakukan di Bursa Efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Berdasarkan UUPM, Efek adalah surat berharga berbentuk surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap bentuk derivatif atas efek.
Adapun Efek-efek yang ditransaksikan di Pasar Modal di Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Saham
2) Obligasi
3) Derivatif (rights, waran, options, futures)
4) Unit penyertaan Reksa Dana
5) Exchange Traded Fund (ETF)
6) Efek Beragun Aset (EBA)/ABS
7) Dana Investasi Real Estate (DIRE)/REITs

Leave a Reply

two + seventeen =