Pengertian Anggaran
Anggaran merupakan salah satu bagian dari proses pengendalian manajemen yang berisi rencana tahunan yang dinyatakan secara kuantitatif, diukur dalam satuan moneter. Anggaran merupakan taksiran sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan program kerja.
Anggaran negara adalah suatu pernyataan tentang perkiraan pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang sungguh-sungguh terjadi di masa yang lalu (JohnF. Due:1975).
Anggaran negara, gambaran dari kebijaksanaan pemerintah yang dinyatakan dalam ukuran uang, berupa kebijaksanaan pengeluaran untuk periode di masa depan maupun penerimaan untuk menutup pengeluaran pemerintah tersebut.
Dari anggaran negara dapat diketahui relasi pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di masa lalu. Dapat diketahui pula tercapai atau tidaknya serta maju atau mundurnya kebijaksanaan yang hendak dicapai.
Anggaran negara bukan hanya sekadar laporan keuangan, namun juga laporan kebijakan yang diambil. Anggaran negara menggambarkan suatu dokumen politik negara.
Pengertian APBN
APBN adalah suatu alat yang berguna untuk mengatur pendapatan dan juga pengeluaran negara dalam hal pembiayaan dan juga pelaksanaan berbagai aktivitas pemerintah, mulai dari pembangunan pencapaian ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, stabilitas perekonomian, serta menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh.
Pengertian APBD
Pengertian APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah suatu rencana keuangan tahunan dari pemerintah daerah yang sebelumnya telah disetujui oleh DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD juga sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah yang berlaku satu tahun, yakni mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.
FUNGSI ANGGARAN NEGARA
Anggaran yang dimiliki oleh suatu negara mengandung tiga fungsi fiskal utama yaitu:
- Fungsi Alokasi : Pemerintah mengadakan alokasi terhadap sumber-sumber dana untuk mengadakan barang-barang kebutuhan perseorangan dan sarana yang dibutuhkan untuk kepentingan umum. Semuanya itu diarahkan agar terjadi keseimbangan antara uang beredar dan barang serta jasa dalam masyarakat.
- Fungsi Distribusi : Pemerintah melakukan penyeimbangan, menyesuaikan pembagian pendapatan dan mensejahterahkan masyarakat.
- Fungsi Stabilitas : Pemerintah meningkatkan kesempatan kerja serta stabilitas harga barangbarang kebutuhan masyarakat dan menjamin selalu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mantap.
PRINSIP-PRINSIP ANGGARAN NEGARA
Prinsip-prinsip dalam anggaran negara:
- Demokratis, mengandung makna bahwa anggaran negara (di pemerintahan Pusat maupun di pemerintahan Daerah), baik yang berkaitan dengan pendapatan maupun yang berkaitan dengan pengeluaran, harus ditetapkan melalui suatu proses yang mengikutsertakan sebanyak mungkin unsur masyarakat selain harus dibahas dan mendapatkan persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat.
- Adil, berarti bahwa anggaran negara haruslah diarahkan secara optimum bagi kepentingan orang banyak dan secara proporsional, dialokasikan bagi semua kelompok dalam masyarakt sesuai dengan kebutuhannya.
- Transparan, yaitu proses perencanaan, pelaksanaan serta pertanggung jawaban anggaran negara harus diketahui tidak saja oleh wakil rakyat, tetapi juga oleh masyarakat umum.
- Bermoral Tinggi, berarti pengelolaan keuangan negara harus berpegang kepada peraturan perundangan yang berlaku, dan juga senantiasa mengacu pada etika dan moral yang tinggi.
- Berhati-hati, berarti pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara berhati-hati, karena jumlah sumber daya yang terbatas dan mahal harganya. Hal ini semakin terasa penting jika dikaitkan dengan unsur hutang negara.
- Akuntabel, berarti bahwa pengelolaan keuangan negara haruslah dapat dipertanggung jawabkan setiap saat secara intern maupun ekstern kepada rakyat.
Baca Juga : Mengenal Manajemen Operasional
KARAKTERISTIK ANGGARAN NEGARA
Karakteristik anggaran sektor publik, adalah sebagai berikut:
1. Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan non keuangan
2. Anggaran umumnya mencakup jangka waktu tertentu, satu atau beberapa tahun
3. Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajemen untuk mencapai sasaran yang ditetapkan
4. Usulan anggaran ditelaah dan disetujui oleh pihak yang berwenang lebih tinggi dari penyusun anggaran
5. Sekali disusun, anggaran hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu.
Karakteristik Anggaran Daerah:
Di era prareformasi, APBD disusun oleh DPRD bersama-sama dengan Kepala Daerah dengan menggunakan pendekatan tradisional. Dalam pendekatan tradisional, anggaran disusun berdasarkan jenis penerimaan dan jenis pengeluaran. Tujuan pendekatan ini adalah untuk melakukan pengendalian atas pengeluaran.
Di era reformasi, peraturan-peraturan daerah mengisyaratkan laporan keuangan yang makin informatif. APBD dibagi menjadi tiga bagian yaitu penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan. Pembiayaan merupakan bagian yang tidak ada ketika era prareformasi. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
- Pendapatan daerah
- Belanja daerah
- Pembiayaan daerah