A. Definisi Riba
Riba adalah mengambil tambahan dari pokok pinjaman secara bathil tanpa ganti atau imbalan yang sebanding. Riba terjadi jika seseorang menjual sesuatu dengan sejenisnya dengan tambahan, misal menjual emas dengan emas, dinar dengan dinar, dirham dengan dirham, dan seterusnya.
Ringan atau beratnya suatu riba tidak dapat diukur dengan berapa persen bunga ditetapkan dari nilai nominal. Hal ini terkait perubahan nilai mata uang yang digunakan untuk transaksi. Jika pengukuran dalam transaksi adalah fiat money, maka harus dikonversikan dengan alat tukar riil sebagaimana dengan barang-barang, seperti emas, perak dan makanan pokok.
Perbuatan riba yang diharamkan berdasarkan dari Al-Quran surah Al-Baqarah: 275, ………………Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275).
Riba dalam islam adalah haram dan termasuk dalam salah satu dosa besar. Umat islam dilarang mengambil riba apapun jenis dan banyaknya. Muhammad bin Shalih al Utsaimin (2009), menjelaskan bahwa “barang siapa yang mengingkari keharaman riba berarti ia telah murtad”. Keharaman riba juga mengenai kepada setiap orang yang terlibat dalam proses perbuatan riba, baik langsung maupun tidak langsung.

B. Jenis-Jenis Riba
1. Riba Nasi’ah (riba karena penundaan)
Riba an-nasi’ah terkait dengan hutang-piutang. Riba an-nasi’ah didefinisikan sebagai suatu kelebihan yang diterima dari peminjam ketika waktu yag disepakati jatuh tempo. Apabila waktu jatuh tempo sudah tiba, ternyata orang yang berutang tidak sanggup membayar utang, maka waktu jatuh tempo bisa diperpanjang dengan syarat jumlah utang bertambah. Riba karena pembayaran utang yang tertunda pada saat transaksi jual beli barang yang termasuk dalam komoditi riba, baik satu jenis atau berlainan dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan keduanya. Para ulama menilai yang termasuk barang komoditi riba, yaitu emas, perak, gandum, kurma dan garam.

2. Riba Fadhl (riba karena perniagaan)
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba fadhl adalah riba yang terkait dengan jual beli, didefinisikan sebagai “kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dalam hal timbangan atau ukuran tertentu”. Satu kilogram beras dengan satu seperempat kilogram beras, ¼ itulah yang disebut riba fadhl.

C. Larangan Riba
Kajian tentang larangan riba dinyatakan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah: 278. Larangan tersebut memiliki latar belakang suatu peristiwa berkenaan dengan pengaduan Bani Mughirah kepada Gubernur Mekah, yaitu Attab bin As-syad tentang utang-utangnya kepada Banu Amr bin Auf dari suku Tsafiq. Bani Mughirah berkata kepada Attab bin As-syad, “kami adalah manusia yang paling menderita akibat riba tidak diperbolehkan. Kami tidak mau menerima riba karena mentaati larangan riba”.
Gubernur Attab menulis surat kepada Rasulullah SAW, lalu Rasulullah menjawab dengan ayat 278-279, “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan riba jika kamu orang-orang beriman; “maka jika kamu tidak meninggalkan riba, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”.

D. Riba Dalam Teori Moneter
Mengenai bunga bank selalu terkait dengan inflasi. Salah satu indikasi tinggi rendahnya tingkat bunga bank sama denngan tinggi rendahnya tingkat inflasi. Inflasi adalah kenaikan harga-harga secara umum
Hal ini, untuk mengetahui hubungan tingkat suku bunga dengan tingkat inflasi, sehingga dapat untuk menjustifikasikan riba, dalam masalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Terlihat pada trend penurunan tingkat inflasi bulanan yang terjadi di kuartal pertama tahun 2014, terjadi pada Januari lalu sebesar 8.22% (yoy), bulan Februari sebesar 7.75% dan pada bulan Maret sebesar 7.32%.
Penurunan suku bunga kredit karena penyesuaian tingkat inflasi yang menurun, terutama pada KPR, artinya ini terdapat korelasi positif terhadap pergerakan inflasi, yaitu suku bunga kredit yang ditawarkan oleh institusi perbankan untuk menyesuaikan suku bunga yang dikeluarkan oleh BI atau BI rate. Berdasarkan data pada bulan April, BI rate berada pada posisi 7.5%. Oleh karena itu, dengan BI rate yang menunjukkan indikasi penurunan, maka gap bunga KPR secara otomatis akan menurun.
Penurunan BI rate akan dimanfaatkan dengan baik oleh perbankan untuk menurunkan tingkat suku bunga kredit. Hal ini sesuai dengan penelitian Setiawan (2014), bahwa terdapat pengaruh tingkat inflasi secara signifikan terhadap suku bunga SBI (Setiawan, 2014). Hal ini juga sesuai dengan thesis Alexander, Henry (2006), dalam risetnya yang berjudul “The Relationship Between Interest Rates and Inflation in South Africa: Revisiting Fisher’s Hipothesis”. Riset tersebut juga memiliki argumen yang sama dengan riset Ayub G. et al. 2014, yang berjudul “Relationship Between Inflation and Interest Rate: Evidence from Pakistan”.
Bahwa fiat money saat ini hanya untuk alat tukar dan hitung, fiat money sudah tidak mampu menjadi alat ukur, karena terjadi inflasi.
Seperti yanng sudah dijelaskan dalam Surah Asy-Syura: 181-184 yang berbunyi:
“Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu membuat kerusakan di atas bumi dan bertaqwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat terdahulu”.
Uang kertas atau fiat money sudah tidak mampu menjadi alat tukar. Karena nilainya sangat labil, maka uang untuk mengukur riba harus diukur melalui barang-barang ribawi secara riil, bukan mengukur riba melalui fiat money. Terkait dengan teori moneter dimana implikasi pertukaran antar barang ribawi seharusnya dalam jumlah, kadar atau nilai yang sama.
Uang Dalam Teori Moneter
Dengan adanya uang sebagai alat tukar, maka kegiatan ekonomi dalam jual beli atau tukar menukar akan menjadi lebih mudah dilakukan. Menurut teori ekonomi, uang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi hukum dan sisi fungsi.
Uang dalam sistem ekonomi mempengaruhi suatu negara, berkaitan dengan kebijakan moneter, antar lain melalui jumlah uang yang beredar. Samuelson (1990), mengatakan bahwa banyak ekonom percaya bahwa perubahan jumlah uang beredar dalam jangka panjang terutama akan menghasilkan tingkat harga, sedangkan dampaknya terhadap output riil adalah sedikit atau bahkan tidak ada.
Dalam teori ekonomi, uang yang semula sebagai alat menyimpan nilai dan alat tukar sudah tidak berlaku, karena dengan berjalannya waktu nilai uang ikut berubah. Saat ini uang hanya sebagai alat tukar, uang tidak bisa dijual atau dibeli secara kredit. Maka, yang sebenarnya fiat money bukan termasuk barang ribawi, karena yang sebenarnya sebagai pengganti uang yang sebenarnya.

Leave a Reply

fifteen − 2 =