Pengertian Pajak
Pajak menurut UU Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 ayat 1 berbunyi “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataubadan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran pajak”.
Pajak (dari bahasa latin taxo, “rate”) adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut CharlesE.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau badan) oleh negara atau instansi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat timbal jasa (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Defnisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut “pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk publik seving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.
Terdapat perbedaan pada pemahaman pajak secara hukum dan secara ekonomi dari pajak. Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam menyediakan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. Sementara pemahaman dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbul kewajiban warga negara untuk menyetor sejumah penghasilan kepada negara, negara mempunyai kekutan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harusdipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.
PERAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN NEGARA
Pelaksanaan penagihan pajak yang tegas, konsisten dan konsekuen diharapkan akan dapatmembawa pengaruh posisi terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan hutang pajaknya. Hal ini merupakan posisi strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sehingga tindakan penagihan pajak merupakan ujung tombak dalam menyelamatkan penerimaan negara yang tertunda, oleh sebab itu seksi penagihan merupakan seksi produksi yang paling dibanggakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pelaksanaannya penagihan pajak haruslah dilandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mempunyai kekuatan hukum baik bagi wajib pajak maupun aparatur pajaknya.
• Fungsi pajak menurut Mardiasmo ada dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Fungsi Penerimaan
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2. Fungsi Mengatur
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
Berdasarkan fungsi pajak tersebut, maka dengan adanya pajak yang dipungut oleh pemerintah hal ini akan sangat membantu pembangunan negara, karena dengan pajak tersebut sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam pembangunan negara terbantu dengan adanya pajak. Masalah perpajakan tdaklah sederhana hanya sekedar menyerahkan sebagian penghasilan atau kekayaan seseorang kepada negara, tetapi coraknya bermacam-macam tergantung pada pendekatannya.
• Asas pemungutan pajak menurut Waluyo:
1. Equality, pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingan dan manfaat yang diminta.
2. Certainty, penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.
3. Convenience, kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak, sebagai contoh pada saat wajib pajak memperoleh penghasilan.
4. Economy, secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul wajib pajak.
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat yaitu pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan), pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis), tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi) dan pemungutan pajak harus efisien (finansial). Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik negara maupun warganya. Pemungutan pajak tidak boleh menggangu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. Sistem pemungutan pajak harus sederhana, hal ini mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Kesadaran Membayar Pajak
Sejak kebijakan pemerintah memulihkan kesalahan dalam pembayaran pajak pada tahun 2008 lalu, maka jumlah wajib pajak semakin meningkat dan penerimaan negara dari sektor pajak meningkat seiring tingginya kemauan masyarakat untuk membayar pajak. Hal ini dikarenakan birokrasi yang dipermudah, serta pemanfaatannya yang semakin nyata. Dahulu, masyarakat hanya mengetahui membayar pajak, tetapi tidak mengetahui kegiatan yang transparant dalam penggunaannya dan dalam pembayarannya pun sering mengalami kesulitan dikarenakan ketidakmengertian masyarakat akan perpajakan secara signifkasi. Menyikapi perkembangan kewajiban pajak saat ini, pemerintah telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak antara lain:
a. Menyediakan software gratis bidang pembukuan. Hal ini, diperlukan karena ketidaktaatan pajak juga bersumber dari ketidaktahuan wajib pajak dalam melakukan pembukuan sehingga tidak mampu menghitung pajaknya.
b. Memberikan perlakuan yang adil terhadap semua wajib pajak sehingga dalam pengurusan pajak dapat secara efektif dan efsien.
c. Meningkatkan kualitas aparat perpajakan baik kualitas pengetahuan mengenai perpajakan dan pelayanan pajak serta kualitas moral aparatur pajak.
d. Memberikan manfaat yang lebih nyata kepada masyarakat serta melakukan transparasi pengelolaan pajak sehingga wajib pajak tak ragu dalam membayar pajak.
e. Mensosialisasikan kepada wajib pajak secara detail objek yang kena pajak dan batasan pembiayaanyang dikenakan pajak serta besaran pajak yang harus dibayarkan.
f. Menetapkan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang kesadaran atau kepatuhan yang masih rendah.

https://www.academia.edu/43370978/PERAN_PAJAK_DALAM_PEMBANGUNAN_NASIONAL

Leave a Reply

1 + 14 =