Perbankan di Jaman Rasulullah SAW dan Bani Abbasiyah
Perbankan adalah Lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu:
1. Menerima simpanan/titipan
2. Mengirimkan uang
3. Meminjamkan uang
Rasulullah SAW yang dikenal dengan julukan al Amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum Rasul hijrah kemadinah, beliau meminta Sayidina Ali ra untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memillikinya. (Dalam konsep ini yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan teresebut.
Perbankan di Jaman Rasulullah SAW dan Bani Abbasiyah Zubair bin al Awwam, memiliki tidak menerima titipan harta. Beliau memilihi menerimannya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda:
1. Dengan mengambil uang tersebut sebagai pinjaman, beliau memiliki hak untuk memanfaatkanya
2. Karena bentunknya pinjaman beliau mempunyai kewajiban untuk mengembalikan utuh.
Ibnu Abbas tercatat melakukan pengiriman uang ke Kufah. Juga tercatat Abdullah bin Zuabair di Mekah juga melakukan pengiriman ke adiknya Misab bin Zubair yang tinggal di Irak.
Khalifah Umar bin Khattab ra, belaiu menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan cek ini kemudian mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu diimpor dari Mesir.
Perbankan di Jaman Rasulullah SAW dan Bani Abbasiyah
Hadis dari Syuaib bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Tiga perkara yang didalamnya terdapat keberkahan: menjual dengan pembayaran secara angsuran, muqaradah (nama lain mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan tidak untuk dijual (HR.Ibnu Majah).
Jelaslah bahwa ada individu individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di jaman Rasulullah SAW, meskipun individu tidak teresebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan.
Istilah perbankan yang berasal dari istilah ilmu fiqih:
a. Kredit- Credit (Enlish)-Credo (Romawi)————-qard. Credit berarti meminjamkan uang; qard meminjankan uang atas dasar kepercayaan
b. Cek (English) yang diambiil dari istilah saq (suquq), dalam bahasan Arab berarti pasar, cek adalah alat bayar yang biasa digunakan di pasar.
Istilah Bank memang tidak dikenal dalam Khazanah keilmuan Islam. Yang dikenal adalah Jihbiz. Jihbiz berasal dari Bahasa Persia berarti penagih pajak. Istilah jihbiz mulai dikenal pada zaman Mu’awiyah yang fungsinya sebagai penagih pajak dan peghitung pajak atas barang dan tanah.
Di Jaman Abbasiyah Jihbiz popular sebagai suatu profesi penukaran uang. Pada jaman itu mulai dikenalkan uang jenis baru yang terbuat dari tembaga yang disebut fulus. Sebelumnya uang yang digunakan adalah Dinar (dari Emas) dan Dirham (perak). Para gubernur mencetak fulus sendiri sendiri sehingga munculah banyak jenis fulus, maka munculah EKONOMI SYARIAH/ISLAM
Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”. (M Abdul Manan)
Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat”.( Hasanuzzaman)

Leave a Reply

17 − one =