PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH) dijatuhi denda Rp 22 Miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan.
Majelis Komisi KPPU memutuskan PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH) selaku Terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020 terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Adapun bunyi Pasal 20 UU No. 5/1999: “Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Poin penting
1. PT. Conch Cement Indonesia merupakan anak perusahaan dari pabrik semen kelas kakap Anhui Conch Cement Company.
2. Mereka memonopoli harga dimana menjual harga semen lebih murah daripada produk dlm negeri.
3. Mereka mengambil bahan baku dari haruai Tabalong, Kalimantan Selatan.
4. Mereka mempunyai 5 pabrik di Indonesia dan berada di kawasan papua, Kalimantan, dan sulawesi.
5. Mereka menjual dengan harga murah untuk mematikan perusahaan semen dalam negeri, setelah pesaing mati kemudian mereka menaikkan harga sesuka mereka
6. Kualitas semen mereka tidak bagus.
7. Mereka mengimpor TKA.
8. PT Conch masuk Indonesia melalu program ekspansi negara dan hubungan bilateral antara Indonesia dan China
9. PT conch berdiri thn 2012, memproduksi 2014, melakukan monopoli harga 2015-2019
10. Melanggar UU no 5 pasal 20 thn 1999 dengan denda 22,35 M
11. PT. Conch tersebut akan menaikkan produksi dari 2,3 -25 ton pertahun
12. Udah ada titik terang tentang pengesport an barang yaitu di buktikan dari UU no 25 pasal 8 ayat 3 bahwa menstranser barang itu diperbolehkan.
13. Sejauh ini semen golsin gulung tikar gara* monopoli PT conch tersebut
14. PT conch mengantongi ijin dari PMA

Hasil kajian
Hukum di Indonesia dikatakan tajam ke bawah tumpul ke atas itu memang benar adanya. Dapat dilihat dalam kasus monopoli semen tersebut, bahwa PT. Conch Cement Indonesia hanya mendapatkan denda tidak ada hukuman yang berkelanjutan misalkan pabrik tersebut di batasi untuk produksinya, distribusinya bahkan seharusnya jika perusahaan tersebut melakukan praktik monopoli seharusnya perusahaan tersebut di tutup, apalagi perusahaan tersebut milik negara asing.
Bahkan PT. CCI tersebut membuat PT” semen di Indonesia gulung tikar, salah satunya yaitu PT Holcim, Seharusnya dalam hal ini pemerintah bertindak tegas. Sebagai warga negara Indonesia pun seharusnya kita menggunakan produk dalam negeri saja, meskipun harganya sedikit mahal.

Sumber
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2007/25TAHUN2007UU.htm
https://www.cnbcindonesia.com/market/20180719152603-17-24383/mengapa-raksasa-conch-ekspansif-genjot-produksi-semen-di-ri
https://www.google.com/amp/s/amp.wartaekonomi.co.id/berita323498/kppu-denda-conch-south-kalimantan-rp2235-miliar
https://www.kabarnusa.com/2021/01/jual-semen-di-bawah-harga-pasar-kppu.html?m=1

Leave a Reply

9 − eight =