Pemerintah Jokowi secara resmi memberikan insentif pajak untuk pembelian mobil baru dan sektor perumahan di Tanah Air. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 dan PMK Nomor 21 Tahun 2021.
“Jadi dengan kembalinya kedua sektor mencapai kapasitas atau penjualan yang cukup baik dan medorong daya beli masyarakat secara langsung melihat bisa menambahkan pertumbuhan 0,9 sampai 1 persen dengan multiplier effectnya,” jelas dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/2/2021).
Pertumbuhan tersebut juga tidak lepas dari kepercayaan masyarakat terhadap upaya penanganan Covid-19 serta program vaksinasi yang digencarkan oleh pemerintah. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pun dapat terealisir.
“Tentu berharap berjalan beriringan dan tentu pemerintah memporyeksikan pertumbuhan ekonomi dijaga di tahun ini keseluruhan masih di level antara 4,5 sampai 5,5 atau 5 persen menuju pemulihan,” jelas dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Leave a Reply

2 − two =